BALANGANEWS, KUALA KURUN – Kerja keras Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas dalam memerangi peredaran gelap Narkoba berbuah manis.
Pasalnya, setelah menerima laporan dari masyarakat, kesatuan di bawah pimpinan Ipda Budi Utomo, S.H., M.M., tersebut langsung menggelar sejumlah langkah penyelidikan.
Dengan dibantu personel dari Polsek Sepang, aparat penegak hukum ini lantas menuju TKP yang berada di rumah HN (42).
Benar saja, kecurigaan petugas tersebut pun terbukti. Dimana, mereka berhasil menemukan 15 paket berisikan serbuk kristal yang ditemukan petugas ketika melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku.
“Serbuk kristal sebanyak 15 paket ini diduga kuat adalah sabu ini dengan berat kotor 18,09 gram,” ucap Kasatresnarkoba mewakili Kapolres AKBP Irwansah, S.I.K., Jum’at (24/12/2021) sore.
Pelaku HN beserta sejumlah barang bukti lainnya, langsung kami amankan guna penyidikan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan Narkoba yang terjadi.
Budi menjelaskan, pelaku HN akan dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(grd)