BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Pasca menerima laporan dugaan pencurian perhiasan milik Mahmud Anwar (69) warga RT 18 Kelurahan Ampah Kota, tidak perlu waktu lama jajaran Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah berhasil membekuk dan mengamankan IW (23) warga Kelurahan Ampah Kota, Kabupaten Barito Timur, Rabu (5/1/2022) terduga pelaku pencurian.
Kapolres Barito Timur AKPB Afandi Eka Putra ketika dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022) melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi membenarkan bahwa di wilayah hukumnya telah terjadi pencurian perhiasan milik Mahmud Anwar (69) warga RT 18 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah.
Sebagai wujud tanggungjawab, jajaran Polsek yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Yotry F Heriady melakukan penyisiran dan berhasil menangkap terduga di salah satu rumah warga di Moloh Ampah Kota, dan saat dilakukan penangkapan tersangka sempat berupaya melarikan diri ke arah persawahan, namun bisa dicegah dan ditangkap di kawasan saluran irigasi.
Adapun kronologis tindak pidana pencurian bermula pada Senin, 3 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, dimana saat itu korban sedang berada di Rumah Sakit Mulia Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, korban menerima kabar dari anaknya yang menyampaikan bahwa telah terjadi pencurian di rumah.
“Diduga tersangka masuk ke dalam rumah lewat jendela belakang bagian dapur dengan cara membongkar teralis jendela yang terbuat dari kayu,” ucapnya.
Tersangka kemudian mengambil barang-barang perhiasan dari emas poles berupa 1 untai kalung, 1 buah mata kalung dan 2 buah cincin, dan dari hasil olah TKP korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 juta sehingga dia merasa keberatan dan melaporkan kejadian pencurian itu ke Mapolsek Dusun Tengah.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IW kini meringkuk di tahanan Mapolsek Dusun Tengah untuk menjalani proses selanjutnya, dan kepada IW akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (yus)