2 Pejudi Ditangkap Usai Aniaya Warga Jalan Mutiara

Basri dan Supiannor ketika diamankan di Mapolresta
Basri dan Supiannor ketika diamankan di Mapolresta

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Basri (58) warga Jalan Kecubung dan Supiannor (40) harus merenungkan kembali perbuatannya. Dua pejudi ini ditangkap personel gabungan dari Subnit Resmob Polresta Palangka Raya di Backup Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Intelmob Satbrimobda Kalteng dan Resmob Polsek Pahandut lantaran menganiaya Erwina (40) warga Jalan Mutiara, Kamis (23/12/2021) lalu.

Kedua pelaku ditangkap petugas di Lapangan Golf Isen Mulang yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km. 5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, pada Senin (10/1/2022) sore.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, penganiayaan bermula saat pelaku bernama Basri membangunkan istri korban agar ikut bermain dalam perjudian kartu remi.

Karena kesal, korban lalu keluar kamar untuk membubarkan permainan judi itu dengan cara menendang kartu. Aksi pembubaran tersebut ternyata tidak disukai oleh kedua pelaku yang kemudian memukul korban di bagian dada dan mata kanan. Tak hanya itu pelaku juga memukul korban dengan menggunakan kayu hingga tangan kanan patah.

Korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polresta Palangka Raya dan segera ditindaklanjuti.

“Pelaku sudah kita amankan keduanya. Masih dalam pemeriksaan di Unit Jatanras Polresta Palangka Raya,” tegasnya, Selasa (11/1/2022). (yud)