PANGKALAN BUN – Jajaran Polsek Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat meringkus seorang pria berinisial AS, warga Desa Pangkalan Dewa. Pria berusia 46 tahun yang berprofesi sebagai pedagang sayur keliling itu ditangkap Sabtu (23/11/2019) atas dugaan pencurian sepeda motor.
Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Waris Waluyo mengatakan, AS diamankan di sebuah barak di Jalan Kawitan Kelurahan Sidorejo Pangkalan Bun bersama barang bukti sepeda motor hasil curiannya.
Dijelaskan Waris, peristiwa pencurian yang dilakukan AS terjadi pada Kamis (7/11/2019) lalu, sekitar pukul 07.30 Wib.
Saat itu korban bernama Heriyanto (35), bermaksud belanja di Pasar Baru Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng. Korban memarkirkan sepeda motor Yamaha N–Max miliknya di tempat parkiran pasar.
Namun usai belanja dan akan pulang, korban ternyata tidak lagi menemukan sepeda motornya di parkiran semula. Meskipun telah berusaha mencari, kendaraannya tetap tak berhasil ditemukan.
“Korban akhirnya melapor, dan kemudian kami melakukan penyelidikan, hingga tersangka AS berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor curian,” beber Waris Waluyo.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Pangkalan Banteng guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, AS dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara. (ari)