BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang pria berusia 46 tahun diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Kapuas Murung bersama jajaran satuan reserse kriminal (Reskrim) Polres Kapuas, karena melakukan tindak pidana pencurian.
Lelaki berinisial MJ yang merupakan warga Handel Sepakat Desa Karya Bersama Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas itu, melakukan aksinya dengan merebut sepeda motor korban secara paksa serta mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.
“Adapun pelaku ini melakukan aksi kejahatan pencurian dengan tindak kekerasan, yaitu merebut motor Honda Scoopy miliki korannya dengan ancaman pisau,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui kasat Reskrim Akp Kristanto Situmeang didampingi Kapolsek Kapuas Murung Akp Siti Rabiyatul, Kamis (27/1/2022).
Lanjutnya, dari perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- yang membuat korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kapuas Murung dan akhirnya dilakukan penyidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
“Untuk pelaku berhasil kami amankan bersama dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor merk scoopy warna merah hitam dan BPKB sepeda motor milik korban,” terangnya.
Sementara itu, mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun atas pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (put)