BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dua pelaku jambret berinisial AS (33) dan BS (30) sukses diringkus Satreskrim Polresta Palangka Raya, Jumat (18/2/2022). Keduanya diketahui sempat beraksi menjambret mahasiswi di Jalan Garuda pada Minggu (13/2/2022) lalu.
AS bahkan terpaksa harus dilumpuhkan menggunakan timah panas setelah mencoba melarikan diri saat penangkapan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Ronny Marthius Nababan mengatakan AS ditangkap di kediamannya di Sidomulyo, Kecamatan Bukit Batu, sedangkan BS ditangkap di Jalan Halmahera.
“Kedua pelaku ini adalah residivis, AS yang berprofesi sebagai buruh serabutan sebelumnya pernah dihukum akibat tindak pidana penganiayaan sedangkan BS yang berprofesi sebagai kuli bangunan pernah dipidana akibat kasus curanmor,” katanya didampingi Kasi Humas Iptu Sukrianto, Sabtu (19/2/2022).
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari penangkapan kedua pelaku, yakni 2 unit smartphone dan 1 buah tas serta 1 buah smartphone dan 1 unit sepeda motor honda blade yang digunakan saat melakukan aksinya.
Kedua pelaku itu pun kini harus mendekam di Ruang Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Keduanya terancam disangkakan Pasal Pasal 363 Ayat (1) Huruf 4 e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Berdasarkan pengakuan aksi ini baru pertama kali dilakukan tapi kita masih mendalami,” tegasnya. (yud)