BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengamankan belasan paket berisi barang haram narkoba jenis sabu, dari seorang pelaku bernama M. Tuwah (33) warga Desa Sei Tatas, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan narkoba dengan sebelas paket kecil dari pelaku bernama M. Tuwah, di jalan Pemuda Km 24. Desa Palingkau lama Kecamatan Kapuas Murung.
“Dari laporan warga kami langsung dalami, saat dilakukan penyelidikan dan melihat seseorang yang mencurigakan serta ciri-ciri pelaku akhirnya kami geledah ditemukan narkoba jenis sabu,” katanya, Selasa (22/2/2022).
Lanjutnya, selain narkoba jenis sabu pihaknya juga mengamankan buah hp merk Vivo V21, satu lembar celana jeans, satu buah ikat. Satu buah timbangan digital warna silver, satu unit sepeda motor merk Suzuki GSX – R150 warna hitam dengan No. Pol KH 4192 BV.
“Untuk barang bukti narkoba yang diamankan seberat 3,91 gram, saat ini pelaku telah di Polres guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku juga kami kenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (put)