Warga Gunung Mas Diringkus Miliki 4 Paket Sabu

SAVE 20220302 165212
SA (46) ketika disergap petugas di Jalan Ahmad Yani

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial SA (46) diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya karena kedapatan menyimpan 4 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, menjelaskan, tersangka berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Tersangka yang merupakan warga Tewah Kabupaten Gunung Mas tersebut diamankan saat berada di Jalan Achmad Yani (muara Flamboyan) Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (1/3/2022) sekitar Pukul 17.00 WIB,” ujar Asep, Rabu (2/3/2022).

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 4 paket diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 1,91 gram berikut barang bukti lain berupa 1 unit Smartphone Vivo warna merah, dan bungkus plastik malkis roma yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Asep mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan perkara lebih lanjut.

Ia melanjutkan, barang bukti didapatkan petugas di sebuah kemasan makanan ringan. Dari hasil keterangan terduga pelaku, barang haram itu akan dibawa ke Gunung Mas.

“Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (yud)