BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Perlakukan yang tidak wajar dialami oleh seorang anggota polisi di Polres Kapuas, yang mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan salah satunya ditendang oleh seorang pelaku bernama Junaidi (32) warga Teluk Pelingit Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas.
Dari perbuatan pelaku membuat korban merupakan personil polisi mengalami terluka, hingga akhirnya membuat laporan ke Polres Kapuas. Dari laporan tersebut Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas dibantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan.
Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Reskrim Akp Kristanto Situmeang mengatakan awalnya korban yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Kapuas pulang dari membeli nasi goreng menggunakan sepeda motor.
“Tiba-tiba pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis Vario dengan nomor Polisi KH 6559JF menendang bagian sebelah kanan motor korban yang menyebabkan korban terjatuh,” katanya.
Lanjutnya saat ini, pelaku dalam proses penyidikan oleh petugas atas motif penganiayaan yang dilakukannya. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam Pidana Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan hukuman penjara dua tahun delapan bulan. (put)