BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Asmuni 55 tahun warga Jalan Trans Kalimantan Desa Maluen harus menghabiskan masa tua di balik jeruji besi, yang mana karena perbuatannya dirinya berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Basarang.
Dirinya diringkus oleh tim gabungan Resmob Polres Kapuas dan Polsek Basarang, setelah pihak kepolisian Polsek Basarang menerima laporan dari korban bahwa telah kehilangan handphone, ketika korban sedang tidur.
Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kapolsek Basarang Iptu Suroto saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian, dimana pelaku telah diamankan di daerah tempat pelaku tinggal.
“Korban ini sedang tidur, tiba-tiba setelah bangun handphone miliknya ini hilang, karena tidak dapat dicari, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek, dari laporan itu kami melakukan penyelidik dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” katanya. kamis (17/3/2022).
Sementara itu dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.599,000, serta pelaku pun dijerat dengan pasal kasus pencurian dengan ancaman di atas tiga tahun penjara. (put)