BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang pelaku yang merupakan budak narkoba jenis sabu diamankan oleh personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, di depan warung Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi membenarkan terhadap penangkapan pelaku tersebut berinisial MA, pemuda dari Kabupaten Tapin.
“Pelaku merupakan warga Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, yang berusia 28 tahun, kami amankan di depan sebuah warung,” katanya, Sabtu (26/3/2022).
Lanjutnya, dari penggeledahan terhadap pelaku, pihaknya menemukan 26 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 7,19 gram.
“Satu buah kotak rokok merk sampoerna mild, dan satu buah gawai merk vivo Y12S warna biru yang diamankan sebagai barang bukti. Saat ini juga pelaku telah dilakukan pemeriksaan guna mengikuti rangkaian penyidikan, untuk mencari asal narkoba yang dimilikinya,” terangnya.
Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (put)