BALANGANEWS, BUNTOK – Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan pria berinisial S (35) warga Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), lantaran tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur sebanyak tiga kali.
“Menurut pengakuan korban yang masih berumur 13 tahun ini, dirinya dicabuli terduga pelaku yang merupakan ayah tirinya sebanyak 3 kali,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman,.SIK,.MIK melalui Kasat Reskrim Iptu M. Saladin,.S.Tr.K, Selasa (29/3/2022).
Kejadian pertama pencabulan tersebut pada bulan November tahun 2021 dan berulang sebanyak dua kali di dalam mobil, saat korban dijemput pelaku usai pulang sekolah. Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali di dalam mobil, usai menjemput korban pulang sekolah. Lalu yang terakhir pelaku nekat melakukan aksi bejatnya di ruang rumah pada malam hari, saat sang istri dan keluarga yang lain terlelap tidur.
Merasa trauma dan takut akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada guru dan ibunya, sehingga langsung dilaporkan sang Ibu ke pihak Polres Barsel untuk ditindaklanjuti.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Barsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 2 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 5 tahun, paling tinggi 15 tahun,” pungkasnya. (lam)