Pelaku Tabrak Lari Terancam 6 Tahun Penjara 

SAVE 20220522 173901
Penyidik Unit Laka Satlantas melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Faisal

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Penyidikan kecelakaan maut tabrak lari yang terjadi di Jalan Menteng XVI dan menewaskan Beny Santoso (24) warga Jalan Flamboyan Bawah terus dilakukan jajaran Unit Laka Satlantas Polresta Palangka Raya.

Saat ini, Muhammad Faisal (21) pengemudi mobil Toyota Avanza F 1732 PD telah menjalani penahanan di Rutan Polresta Palangka Raya.

Pria yang diketahui sebagai pegawai honorer salah satu dinas di Pemda Kotawaringin Barat tersebut berada di Palangka Raya dalam rangka mendampingi kontingan FBIM 2022.

Kasat Lantas Kompol Feriza Lubis melalui Kasubnit Gakkum Aipda Indriyatno, mengatakan berdasarkan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil, pelarian diri yang dilakukan didasari karena rasa panik.

Ia pun menyerahkan diri setelah kecelakaan itu viral di media sosial Kalimantan Tengah.

“Masih berstatus sebagai terperiksa, penetapan status akan kita lakukan setelah pelaksanaan gelar perkara,” ujarnya, Minggu (22/5/2022).

Dari insiden tersebut, ungkapnya, Muhammad Faisal dibidik dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00. (yud)