BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Mantan kepala cabang PT Pertani Kalimantan Tengah, Hubertus Telajan (56) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Hubertus menjadi tersangka setelah uang hasil penjualan beras tidak disetorkan ke negara sejumlah Rp1,2 Miliar.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Wakapolresta AKBP Andiyatna, menjelaskan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terjadi di tahun 2016 sampai tahun 2017.
PT Pertani Kalteng sebagai anak dari BUMN yang permodalannya berasal dari uang negara melakukan jual beli beras kepada Koperasi Sunan Menyuruh yang ada di Pontianak, Kalimantan Barat.
“Tersangka selaku kacab PT Pertani Kalteng melakukan jual beli dengan Koperasi Sunan Manyuru di Pontianak. Beras diperoleh dari PT Pertani wilayah Jawa Timur dan Sulawesi,” katanya, Senin (13/6/2022).
Dugaan tindak pidana korupsi terjadi ketika uang hasil penjualan beras tak disetorkan tersangka ke negara. Selama menjabat transaksi jual beli terjadi sebanyak empat kali dengan setiap pengiriman 20 ton.
“Ada 98 dokumen yang kita sita dalam kasus ini. Saksi ada 16 orang dan kita juga meminta keterangan terhadap saksi ahli dan juga badan audit untuk menghitung kerugian negara,” ujarnya.
Perwira lulusan Akpol 1999 tersebut menyebutkan Adapun motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri. Sebagian uang telah dipergunakan untuk keperluan pribadi.
“Tersangka kita kenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipidkor Nomor 31 1999 Jo UU RI nomor 20 tahun 2021, penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya. (yud)