BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – IG (38) pria yang diamankan Polresta Palangka Raya bersama ormas LSR LPMT Kalteng resmi ditetapkan sebagai tersangka atas UU Perlindungan Anak. Hal ini ditegaskan Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna saat rilis di Polresta, Senin (13/6/2022).
“Tersangka kita kenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Berkedok ajaran agama dan mendapatkan wangsit, tersangka melancarkan aksi bejatnya sebanyak 21 kali kepada Bunga (11) dimulai pada Februari 2022 lalu. Saat itu tersangka yang berasal dari Gunung Mas tinggal di rumah korban bersama ibunya.
“Jadi ada dua TKP dimana tersangka melancarkan aksinya. Melalui kedok agama dan juga paksaan. Beberapa kali aksi persetubuhan dilakukan saat ibu korban tidak ada di rumah,” ucapnya.
Ia menerangkan, tersangka ditangkap personel Polresta Palangka Raya setelah menerima laporan dari kerabat korban. Mengenai modus agama, korban dipaksa masuk ke dalam kamar untuk didoakan namun ternyata malah disetubuhi.
Aksi bejat tersebut ternyata didasari tersangka keseringan menonton video porno yang membuatnya melampiaskan nafsu kepada korban.
“Tersangka sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polresta Palangka Raya,” tuturnya. (yud)