Lakukan Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur, Pria 18 Tahun Diamankan Polisi

SAVE 20220616 192623
Pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Usai dilaporkan oleh keluarga korban berinisial SP (14) karena menjadi korban persetubuhan di bawah umur, membuat pelaku berinisial TH (18) harus diamankan pihak kepolisian Polres Kapuas.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan adanya penangkapan pelaku dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur, usai pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban.

“Untuk pelaku telah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan oleh unit Pelindungan anak dan Perempuan (PPA),” katanya, Kamis (16/6/2022).

Lanjutnya, dari kronologis kejadian berawal pelaku menjemput korban di salah satu warung di Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, lalu pelaku membawa korban ke salah satu Kantor di jalan Pemuda Km.17 Desa Sei Tatas Kecamatan Pulau Petak.

“Sesampainya di kantor itu pelaku membujuk korban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri di teras samping kantor tersebut dengan dijanjikan oleh terlapor bahwa korban akan dikawini/dinikahi,” terangnya.

Sementara itu akibat perbuatannya pelaku dikenakan dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (put)