Diduga Jual Sabu, IRT Ini Diamankan Polisi

SAVE 20220727 135000

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Diduga menjual narkoba jenis sabu di kios miliknya, seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) SR (29) digulung jajaran Satresnarkoba Polres setempat, Selasa(26/7/2022).

Terduga pelaku ditangkap oleh jajaran Kepolisian di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Kampuri, sekitar pukul 11.30 WIB.

Dari tangannya, aparat menemukan sejumlah barang bukti (BB) yang diduga kuat adalah narkoba jenis sabu dengan berat kotor 14,44 gram dan berat bersih sebanyak 13,31 gram.

Berdasarkan data yang diperoleh, penangkapan merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat, bahwa di kediaman atau kios milik SR ini sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

Lalu, anggota Satresnarkoba yang mengetahui tim mereka pun langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) yakni di seputaran kos-kosan tempat IRT ini tinggal.

Tak sampai di situ saja, mereka pun terus melakukan penyelidikan dan mencurigai salah seorang perempuan dan langsung diamankan.

Ketika digeledah BB didapat berupa 4 paket plastik klip diduga sabu, berat kotor 14,44 gram dengan berat bersih 13,31 gram. Lantas itulah IRT ini langsung dibawa ke Mapolres Gumas untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo membenarkan peristiwa penangkapan penjual sabu ini.

Secara terperinci Budi menjelaskan bahwa sesuai prosedur, pertama yang dilakukan polisi adalah menerima laporan, melakukan penyelidikan ke TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, serta proses lanjutan.

“Akibat perbuatannya, SR dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun,” pungkasnya.(grd)