Sebarkan Foto dan Video Telanjang Mantan, Pria Bekasi Ditangkap

SAVE 20220812 171122

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Andri (29) warga asal Bekasi, Jawa Barat, tak berkutik ketika ditangkap tim gabungan Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya.

Pelaku penyebaran foto dan video telanjang ini ditangkap petugas di Perumahan Kalibata, Jalan RTA Milono, Rabu (10/8/2022) lalu.

Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu, melalui Kasubdit Jatanras, Kompol Hemat Siburian, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap setelah menyebarkan foto dan video telanjang mantan kekasihnya ketika berada di Bekasi, Jawa Barat.

“Jadi pelaku ini kabur ke Palangka Raya setelah dilaporkan korban pada 30 Juli 2022 di Polres Metro Bekasa Kota. Penangkapan dalam rangka membantu penyidik dari Polres Metro Bekasi Kota,” katanya, Jumat (12/8/2022).

Disebutkan, menurut keterangan kuasa hukum dari korban, pelaku awalnya mengirimkan foto korban sedang tidak menggunakan pakaian (telanjang) ke korban melalui pesan whatsapp. Foto yang dikirimkan kemudian dijadikan alat pemerasan untuk korban bisa memberikan sejumlah uang.

Karena korban tak menuruti permintaan tersebut, pelaku lalu membuat sebuah akun grup whatsapp yang anggotanya merupakan orang terdekat korban. Foto telanjang itu juga dikirimkan ke orang tua korban.

“Kita dalam rangka back up Polres Metro Bekasi Kota. Sementara masih ditahan di Polda Kalteng, nantinya akan segera dijemput petugas dari Polres Metro Bekasi Kota guna proses hukum lanjut,” sebutnya. (yud)