BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Empat orang pria bernama Matsirah warga Handel Kadri RT.02 Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, dan Asmuni warga Handel Habib Rt 02 Desa Anjir Serapat Baru Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.
Serta Samsul Bahri warga Desa Anjir Mambulau Timur Km 5,5 RT 01 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Rusli warga Jalan Trans Kalimantan Km 6,7 RT.05 Desa Anjir Mambulau Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrino mengatakan penangkapan keempat pelaku, setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya beberapa orang sedang melakukan perjudian kartu Remi Jenis Fox, di warung Mama Unji Rt 5 Kali Anjir Desa Anjir Mambulau Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.
“Dari informasi yang kami dapat, kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan keempat orang sedang melakukan perjudian Remi Jenis Fox, hingga keempatnya langsung diamankan ke polsek,” ucapnya, Senin (15/8/2022).
Sementara itu, dari perjudian kartu Remi Jenis Fox, pihaknya mengamankan Barang bukti uang sebesar Rp. 245.000, serta dua kotak/set kartu remi, serta para pelaku pasal 303 KUHPidana. Hingga keempatnya dilimpahkan ke Polres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut.
“Ini merupakan berkomitmen atensi pimpinan, dengan melakukan penindakan terhadap segala jenis tindak pidana, khususnya segala bentuk perjudian di seluruh wilayah Kapuas Timur,” jelasnya. (put)