BALANGANEWS, PULANG PISAU-Seorang guru honorer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Muhammad Ali (25) tega menyetubuhi anak didiknya di ruangan kesiswaan.
“Guru honorer ini sudah memiliki istri dan satu anak. Perbuatannya dilakukan pada Jumat (21/2) saat di dalam ruangan kesiswaan,” kata Kapolres Pulang Pisau (Pulpis) AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada saat konferensi pers, Minggu (23/2/2020).
Dijelaskan Siswo, perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku sekitar Pukul 10.00 WIB pada saat guru dan anak didik lainnya sudah pulang. Pelaku memanggil korban dengan pengeras suara yang saat itu sedang duduk dengan teman laki-lakinya untuk menuju ruang kesiswaan.
Awalnya mereka bertanya mengapa dipanggil. Guru honorer menuduh korban dengan dalih berpacaran dan disuruh masuk keruang kesiswaan. Beberapa guru yang ada sempat menanyakan mengapa korban dipanggil tetapi pelaku tetap menjelaskan pemanggilan tersebut dengan alasan korban berpacaran di sekolah.
Setelah semua anak didik dan guru lainnya pulang, guru honorer ini tergiur dan muncul niat ingin menyetubuhi korban yang saat itu sendirian di ruang kesiswaan.
“Dari hasil visum di RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Pulpis menunjukan kemaluan korban mengalami empat luka dan lecet di selaput dara. Kini pelaku sudah diamankan di Polres Pulang Pisau,” kata Siswo.
Setelah mendapat perbuatan asusila itu, terang Siswo, korban pulang ke rumah dan langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian memalukan itu ke Polsek setempat. Setelah mendapat laporan itu, polisi gabungan langsung bergerak dan menangkap pelaku untuk diproses serta ditangani oleh Polres Pulpis yang memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Pelaku atas perbuatan perkosaan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 81 ayat 3 junto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu, Muhammad Ali yang bekerja sebagai guru honor sejak tahun 2018 ini dicecar berbagai pertanyaan dari wartawan. Ia mengaku tergiur dengan korban dan memang ada niat ingin menyetubuhi korban. Apalagi hubungan korban yang dekat antara guru dan anak didik ternyata disalahartikan olehnya.
“Awalnya korban menolak tetapi terus saya paksa korban diam saja. Setelah selesai, saya suruh korban keluar dari ruangan,” kata Ali.
Ia mengakui, memang sudah ada niat jahat ingin menyetubuhi korban dan tidak ada iming-iming maupun ancaman, hanya adanya kedekatan itu yang membuat Ali ingin sekali melakukan perbuatan asusila.
Sementara hubungan dengan istrinya tidak ada masalah dan tetap sering melakukan hubungan suami istri.
“Saat itu mungkin hati saya diselimuti oleh setan, makanya saya nekat melakukan perbuatan tidak terpuji itu mas,” aku Ali.
Selain guru honorer, Muhammad Ali dikenal masyarakat setempat sebagai pemain bola yang sering tampil dalam Turnamen Bupati Cup. (ant/ari)