Kepergok Curi Kotak Amal, Pria 37 Tahun Ditangkap

CYMERA 20220919 223754

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Seorang pria berusia 37 tahun ditangkap jajaran Polsek Pahandut usai tertangkap tangan mencuri kotak amal di Masjid Al-Ukhuwah, Jalan Seth Adji, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kamis (15/9/2022) malam. JL ditangkap saat membawa kabur kotak amal.

Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati mengatakan, pelaku kepergok warga ketika tengah melancarkan aksinya di dalam masjid. Saat itu pelaku membuka pintu masjid dan membawa kotak amal yang nantinya akan dibongkar.

“Pelaku masuk ke dalam masjid dengan membuka pintu, lalu membuka paksa gembok kotak amal menggunakan gunting yang dipersiapkan di dalam tas,” katanya, Senin (19/9/2022).

Usai berhasil membuka kotak amal, lanjut Kapolsek, pelaku lalu mengambil seluruh uang yang ada di dalam kotak. Saat kejadian tersebut, aksinya ternyata dipantau oleh warga.

“Pelaku sempat diamankan warga di dalam masjid sebelum diamankan oleh personel. Adapun jumlah uang yang saat itu digasak pelaku, yakni berjumlah Rp 1.073.000. Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman maksimal penjara selama 9 tahun,” tegasnya. (yud)