BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Akibat terbakar api cemburu dan sakit hati, membuat pria 37 Tahun berinisial AN Warga Desa Terusan Makmur, Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, menembak seorang pria diduga selingkuhan istrinya.
Korban berinisial PS warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas itu pun harus mendapatkan perawatan yang sangat serius oleh pihak medis rumah sakit di Kabupaten Kapuas, karena mengalami luka tembakan yang dilakukan pelaku.
“Dari kejadian itu korban mengalami empat luka tembak di bagian kepala dan satu luka tembak di mata sebelah kiri, satu luka tembak di pelipis mata sebelah kanan dan satu luka tembak di kaki sebelah kanan, korban harus mengalami kebutaan mata sebelah,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Jumat (23/9/2022).
Dirinya menjelaskan bahwa awal kejadian dimana pelaku yang dendam kepada korban, hingga pelaku mendatangi korban dengan membawa pistol airsoft gun jenis glock yang dibeli oleh pelaku pada tahun lalu.
“Pelaku datangi korban, dan langsung menembakan pistol airsoft gun jenis glock kepada korban secara brutal yang membuat terluka,” terangnya.
Dari perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal 354 ayat (1) KUHPidana, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain berat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun jo pasal 353 ayat (2) KUHPidana. (put)