Bawa Narkoba dari Banjarmasin, Dua Pemuda Asal Ampah Dibekuk Polisi

barbuk
Barang bukti yang diamankan

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Karena kedapatan membawa Narkotika dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Ampah Kota Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan menumpang taksi/travel jenis TOYOTA AVANZA VELOZ warna putih dengan nomor polisi B 1991 CZM, dua pemuda asal Ampah dibekuk Satresnarkoba di Pasar Panas Kelurahan Taniran, Jumat (14/10/2022) malam.

Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela Ketika dikonfirmasi melalui Kasatresnarkoba AKP Sanip, Senin (17/10/2022) membenarkan bahwa berdasarkan LP/A/62/X/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BARTIM/POLDA KALTENG, tanggal 14 Oktober 2022, melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dengan mengamankan dua orang terduga pelaku yakni MA (27) dan AR (27) keduanya warga Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur.

Dari kedua pemuda ini Polisi dalam hal ini Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,43 (dua puluh empat koma empat puluh tiga) gram, 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, 36 (tiga puluh enam) lembar plastik klip kecil bening, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hijau dengan nomor IMEI 8677 5605 1233 756 dan nomor SIM CARD 082358564076 dan 087848271242, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk JUNGLESURF, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru metalik dengan nomor IMEI 862989057673718 dan nomor SIM CARD 082112837226 dan 082134766407.

Ditambahkan dia, adapun kronologis penangkapan MA (27) dan AR (27) ini berawal informasi dari masyarakat bahwa kedua terlapor sering terlibat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Ampah Kota, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Oktober 2022 sekitar jam 14.00 WIB kedua terlapor akan membawa Narkotika dari Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan menuju Ampah Kota Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan menumpang taksi/travel jenis TOYOTA AVANZA VELOZ warna putih dengan nomor polisi B 1991 CZM, kemudian berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Barito Timur melakukan pengintaian dan penyisiran di sepanjang Jalan A. Yani Pasar Panas, Kecamatan Benua Lima, kemudian sekitar jam 21.15 Wib anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur melihat mobil dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan jenis TOYOTA AVANZA VELOZ warna putih dengan nomor polisi B 1991 CZM melintas, selanjutnya anggota Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Bartim melakukan pembuntutan dan penyetopan tepat di depan warung sembako di Jalan A. Yani RT. 1 Kelurahan Taniran Pasar Panas, Kecamatan Benua Lima, Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Setelah dilakukan penggeledahan/pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku dengan disaksikan oleh warga setempat dan pada kantong celana sebelah kanan MA (27) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan pada mobil yang ditumpangi oleh kedua terlapor ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan oleh MA di dalam tas kecil warna hitam merk JUNGLESURF milik MA, selanjutnya kedua terlapor dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut.

Kini kedua terduga pelaku ditahan di Mapolres Barito Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kepada mereka berdua disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling rendah 5 tahun penjara. (yus)

pelaku1
Para pelaku saat diamankan

pelaku2