Baru Kenal Seminggu, Pemuda Ini Nekat Setubuhi Gadis

24ae830a 4330 47ee 93c1 a3824e7184f7

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Perkenalan singkat AL terhadap gadis di bawah umur harus berakhir di balik jeruji besi. Pemuda 25 tahun ini ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya lantaran menyetubuhi Bunga, gadis di bawah umur yang baru dikenalnya selama seminggu.

Melalui sebuah aplikasi chating, pelaku kemudian mengajak korban pergi ke sebuah wisma di Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya pada Selasa (1/11/2022) lalu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui
Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan, menerangkan kejadian berawal ketika pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi pesan. Di hari yang kelima, pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan dengan terlebih dulu menjemputnya di Kecamatan Bukit Batu.

Oleh pelaku, korban kemudian dibawa ke sebuah wisma. Melalui jurus andalan rayuannya, korban kemudian disetubuhi. Tak berselang lama, pelaku kemudian meninggalkan korban dengan mengunci pintu wisma dengan alasan pulang.

“Jadi korban yang ditinggal seorang diri di wisma kemudian meminta tolong kepada pemilik penginapan. Hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Palangka Raya,” katanya, Kamis (3/11/2022).

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkasnya. (yud)