BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Personel Satresnarkoba Polres Kapuas, mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di Billiard salah satu warga Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, membenarkan kejadian tersebut.
“Ya, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku dengan inisial SK (32), pekerjaan Petani, warga Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas,” tutur Kasat pada Kamis (24/11/2022).
Subandi menjelaskan, petugas menemukan 14 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 3,08 gram, dua buah plastik klip, dan satu buah celana pendek merk bmc heng warna abu-abu yang berhasil diamankan petugas.
Selain itu, Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (put)