5 Hari Larikan Motor Curian, Misran Berhasil Diamankan

Pelaku saat diamankan
Pelaku saat diamankan

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Misran, warga Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, berhasil diciduk oleh pihak kepolisian dari Polres Kapuas.

Pelaku yang sempat kabur selama lima hari membawa kabur motor Honda Beat KH6830 BV yang dicurinya, langsung digelandang ke Polres Kapuas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Kapuas, pada Selasa 20 Desember 2022 yang lalu.

“Pelaku berhasil kami amankan di depan swalayan Sendys Kelurahan Palangka Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, saat ini pelaku telah kami lakukan penahanan di sel Polres Kapuas,” ucapnya, Minggu (25/12/2022).

Lanjutnya, dari kronologis kejadian kasus pencurian dimana pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022, sekitar pukul. 20.00 WIB, Jalan Trans Kalimantan bekas Surum H. Yakub Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

“Awalnya pada saat korban keluar rumah untuk membeli obat nyamuk, korban ingin menggunakan sepeda motor, namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di halaman depan rumah, korban kemudian menanyakan kepada anaknya bahwa yang terakhir menggunakan sepeda motor tersebut diparkirkan di halaman depan rumah,” terangnya.

Selanjutnya, korban pun bertanya kepada keponakan korban yaitu saksi bernama Pahrian yang berlokasi di samping rumah korban, saksi pun menyampaikan bahwa ada orang lain yang mengambil satu unit sepeda tanpa nomor polisi yang terparkir di halaman depan rumah.

“Ada saksi yang melihat pelaku mengambil sepeda motor bukan merupakan milik keluarga dan atau orang sekitar rumah korban. Akibat kejadian tersebut saya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat dari perbuatan itu pelaku dikenakan penindakan perkara dugaan tidak pidana pencurian (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. (put)