BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kepercayaan bos tempat kerjanya dimanfaatkan oleh pelaku bernama Roni, hingga akhirnya dirinya pun harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kapuas.
Awal perbuatan pelaku diketahui korbannya, setelah korban menunggu pelaku untuk menyetorkan uang hasil pencucian milik korban, namun pelaku tidak kunjung datang.
“Korban ini menunggu pelaku datang untuk menyetorkan uang hasil pencucian usaha miliknya, namun tidak kunjung datang hingga korban mendatangi rekan pelaku, dari keterangan rekan pelaku bahwa uang sudah d itangan pelaku,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskri Iptu Iyudi Hartanto, Rabu (25/1/2023).
Lanjutnya, setelah beberapa hari, pelaku pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha F1zr. Dimana pelaku mengaku kepada keluarganya bahwa motor tersebut milik pelaku, hingga akhirnya korban mendatangi rumah pelaku.
“Saat korban mendatangi rumah pelaku, melihat ada motor Yamaha F1zr yang diduga miliknya. Memastikan motor tersebut milik korban, korban pun kembali pulang mengecek garasi miliknya, ternyata motor Yamaha F1zr miliknya sudah tidak ada lagi di garasi rumahnya,” pungkasnya.
Sementara karena merasa mengalami kerugian, korban pun melaporkan pelaku ke Polres Kapuas, dari laporan pihak Satreskrim Polres Kapuas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Kini pelaku telah kami amankan dan pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian, kini pelaku telah kami lakukan penahanan, serta dari tangan pelaku telah kami amankan barang bukti sepeda motor Yamaha F1zr,” tutupnya. (put)