Rampas Paksa Handphone Korban, Pria 30 Tahun Digulung Polisi

pelaku dan barbuk
Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan oleh pihak Polsek Mantangai

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pelaku berinisial MGI (30) tidak dapat berkutik setelah diamankan pihak kepolisian dari Polres Kapuas dan Polsek Mantangai, karena telah melakukan perampasan handphone milik korbannya.

Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Mantangai ini, akhirnya dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Mantangai, karena dikenakan dengan pasal 362 tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kapolsek Mantangai Akp Fry Mayedi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana pencurian yang saat ini telah ditahan di Polsek Mantangai.

“Yang bersangkutan telah kami amankan dan kami tahan, usai kami mendapatkan laporan dari korbannya yang merasa keberatan karena perbuatan pelaku,” ucapnya, Rabu (25/1/2023).

Lanjutnya, dari kronologis kejadiannya, pada saat korban sedang membuat kue di dapur, sambil mendengarkan musik di handphone. Saat itu handphone korban yang diletakkan di atas kulkas dengan posisinya berdekatan dengan jendela dapur. Namun tidak lama korban mendengar suara jendela bagian dapur yang dibuka pelaku.

“Korban ini ke belakang melihat ke arah jendela dan ternyata ada tangan masuk ke dalam dapur melalui jendela dan mengambil handphone milik korban yang diletakkan di atas kulkas tersebut. korban mencoba merebut handphonenya, namun gagal dan dibawa kabur oleh seseorang yang tidak dikenalnya,” jelasnya. (put)