BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam kurun waktu sehari, tepatnya pada Jumat (3/2/2023). Keduanya ditangkap setelah petugas cukup lama melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sumbawa Gang Borneo, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya. Di lokasi ini petugas menangkap Josa Wenesdy (34) saya hendak melakukan transaksi sabu sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari penggeledahan badan yang dilakukan, petugas mengamankan empat paket sabu seberat 8,14 gram, sat unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 dan uang tunai sebesar Rp.300.000.,00.
Sebelumnya, penangkapan terlebih dulu dilakukan di jalan G Obos Km 9, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, sekitar pukul 16.30 WIB. Dari tempat ini petugas menangkap Lintar alias Koko (50). Pelaku yang diketahui sebagai residivis dengan kasus yang sama tersebut diamankan bersama tiga paket sabu seberat 2,27 gram.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya AKP GS Rahail, mengatakan sebelum menangkap keduanya pemantauan terlebih dulu dilakukan oleh petugas. Keduanya diketahui telah cukup lama berbisnis narkoba.
“Keduanya sama-sama kita tangkap saat hendak bertransaksi. Kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk kedua pelaku,” tegasnya. (yud)