Simpan Sabu di Bawah Lantai Papan Rumah

WhatsApp Image 2023 03 02 at 12.22.29 PM
Pelaku saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu, di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Rabu (1/3/2023)

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gumas kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Tewah, yakni KM (46). Dia ditangkap di rumahnya, pada Selasa (28/2/2023), pukul 17.20 WIB.

”Dari penangkapan KM, kami temukan barang bukti lima paket sabu dengan berat kotor 1,46 gram, yang disimpan di bawah lantai papan rumah,” tutur Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Kamis (2/3/2023).

Dia mengatakan, penangkapan KM berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat untuk transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Dari laporan itu, personel Satres Narkoba Polres Gumas dan Polsek Tewah melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah KM.

”Sampai di rumah, kami langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap KM, yang disaksikan dua orang warga dan Ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan lima paket sabu,” katanya.

Atas kepemilikan sabu itu, KM akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

”Saat ini, KM dan barang bukti sudah diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga dapat ditentukan tindakan proses selanjutnya,” pungkasnya. (ahs)