Nagih Hutang dengan Ancaman, Pria Asal Mantangai Diamankan Polisi

23
Pelaku saat diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kapuas

, – Niat menagih hutang yang dilakukan oleh pria bernama Ferry (30) warga Kabupaten , mungkin dengan cara yang salah.

Akibat perbuatannya menagih hutang dengan ancaman membuat dirinya bukan mendapatkan uang yang dipinjamkannya ke korban, malah dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian Kapuas.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan awal kejadian,
pada Sabtu di bulan Januari, pelaku mendatangi korban depan Mess nomor 11 Estate Manusup Divisi 3 Plasma PT Graha Inti Jaya Desa Manusup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

“Setibanya di sana pelaku ini meminta uang bon warung kepada korban, namun uang tersebut belum diambil dari ATM, karena hal tersebut pelaku mendorong korban menggunakan kedua telapak tangannya ke dada pelapor sehingga pelapor tersandar ke jendela dinding mess,” ucapnya, Selasa (7/3/2023).

Lanjutnya usai mendorong korban, pelaku pun mengeluarkan dan memasukkan senjata tajam berupa dari sarungnya kemudian mengucapkan “LAMA-LAMA KU BACOK KAU” kepada korban yang telah tersandar di pintu mess.

“Lalu pelaku ini kembali mengeluarkan senjata tajam berupa pisau kecil kemudian mengucapkan “AYO GUS KITA KE KAMAR KITA TUSUK-TUSUKAN DI KAMAR AJA, akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian,” terangnya.

21
Barang bukti yang diamankan

Dari laporan korban, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga pelaku berhasil diamankan di Mess divisi 3 PT. Graha Inti Jaya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

“Akibat perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 335 KUHPidana dimana melakukan , atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, serta juga kami mengamankan barang bukti digunakan pelaku untuk mengancam korban,” jelasnya. (put)