BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pelarian dua orang pelaku kasus penganiayaan bernama Roma (28) Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas dan Fajar Wahyudi (20) Warga Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya terhenti.
Keduanya berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Kapuas, Polsek Kapuas Tengah dan Polda Kalteng, di salah satu rumah kerabat pelaku, pada Sabtu (11/3/2023) lalu, setelah pihak kepolisian Polsek Kapuas Tengah mendapatkan laporan terhadap kasus penganiayaan tersebut.
Dalam rilis Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan bahwa awal kejadian terjadi pada Sabtu (11/3/2023) pukul 24.00 WIB dini hari, saat korban di tempat acara di salah satu rumah warga.
“Di saat itu terjadi keributan antara Korban dengan tersangka Fajar Wahyudi, namun tidak lama kemudian datang pelaku bernama Roma yang ingin membantu pelaku Fajar Wahyudi, dengan memukul korban,” ucapnya, Senin (13/3/2023).
Ketika pelaku Roma memantu Pelaku Fajar Wahyudi, pelaku Roma langsung melakukan penusukan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam jenis belati yang mengenai pinggang sebelah kiri.
“Dari tusukan yang dilakukan pelaku ke pinggang kiti korban, membuat bagian pinggang mengeluarkan darah. Selain itu Korban juga mengalami luka robek di pergelangan tangan, luka robek pada bibir bagian atas serta pipi sebelah kanan dan korban meninggal dunia,” terangnya.
Akibat dari perbuatannya kedua pelaku dikenakan dengan pasal 351 Ayat 3 Jo 55 KUHPidana Jo Pasal 170 Ayat 2 Ke 3e KUHPidana. Ancaman pidana dipidana dengan pidana penjara maksimal dua belas tahun. (put)