Ini Awal Terungkapnya Kasus Persetubuhan oleh Pelaku ke Anak Tirinya

pelaku saat diamankan
Pelaku kasus persetubuhan saat digiring oleh petugas kepolisian

, dialami oleh korban sebut saja Bunga oleh ayah tirinya sendiri, hingga korban pun mengandung janin berusia delapan bulan berhasil terungkap.

AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanton mengatakan, awal terungkapnya kasus anak di bawah umur oleh pria berusia 70 tahun tersebut, setelah warga yang ada di dekat rumah korban dan pelaku merasa curiga dari perubahan badan korban.

“Terungkapnya kasus ini, di saat warga di dekat rumah korban ini merasa curiga melihat ada perubahan badan korban yang diduga sedang mengandung, kecurigaan itu karena korban ini belum pernah menikah,” ucapnya dalam rilis, Senin (13/3/2023).

Karena merasa curiga dengan perubahan badan korban, beberapa warga pun melaporkan hal itu ke aparat desa, hingga akhirnya disampaikan kepada orang tua kandung korban (ibu korban).

“Dari sana korban ditanya dan dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, ternyata benar korban dalam posisi mengandung janin bayi yang sudah berusia delapan bulan, yang akhirnya ibu korban melaporkan kejadian ini ke unit PPA,” terangnya.

Menerima laporan tersebut, pihaknya dari unit PPA , melakukan pendalaman dan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku yang tidak lain adalah ayah tiri korban sendiri, serta barang bukti dari kejadian kasus persetubuhan.

“Selain pelaku kami juga mengamankan alat bukti berupa satu lembar baju kaos, satu lembar rok pendek bahan kain dengan panjang selutut berwarna degradasi motif bunga-bunga, satu lembar kaos dalam wanita dewasa, satu lembar bra wanita warna, beberapa lembar celana dalam wanita,” jelasnya. (put)