BALANGANEWS, BUNTOK – Setelah beberapa lama bergulir sidang kasus joki vaksin Covid-19 yang terjadi tahun 2022 lalu, akhirnya, dalang berinisial WN (39) dan dua orang perempuan berinisial KR (49) dan NG (23) warga Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), dijebloskan ke penjara Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Buntok.
“Benar, sesuai putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Buntok pada (7/2/23) lalu, ketiga terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara serta denda,” kata Ketua PN Buntok, Frans Effendi Manurung.,SH.,MH melalui Humas M. Sigit Wisnu Wardhana., SH, Rabu (15/3/2023).
Ia membeberkan, terdakwa WN dituntut jaksa 2 bulan penjara dan denda Rp500.000,00, dan diputus 1 bulan 15 hari penjara, denda Rp500.000,00 subsider 15 hari. Lalu terdakwa NG, dituntut 1 bulan 15 hari denda Rp300.000,00, diputus 1 bulan penjara denda Rp300.000,00 subsider 15 hari. Sedangkan KR dituntut 1 bulan 15 hari denda Rp300.000,00 dan diputus 1 bulan penjara, denda Rp300.000,00 subsider 15 hari.
“Ketiga terdakwa sekarang sudah diserahkan ke Rutan kelas II B Buntok, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.
Perlu diketahui, kedua terdakwa NG dan KR tertangkap tangan saat menjadi joki vaksin Covid-19, untuk menggantikan anak dan istrinya pada (23/8/2022) lalu.
Ternyata kedua orang terdakwa tersebut diperintahkan oleh seorang pengusaha berinisial WN, dengan iming-iming diberikan uang sebesar Rp250.000,00 per orang. (lam)