BALANGANEWS, KUALA KURUN – Dua orang pengedar narkoba jenis sabu, yakni BC (49) dan AB (42) berhasil ditangkap anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Polsek Tewah. Keduanya ditangkap di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, pada Minggu (12/3/2023) pukul 11.25 WIB.
”Dari penangkapan keduanya, kami mengamankan barang bukti satu paket sabu, dengan berat kotor 0,74 gram,” kata Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Kamis (16/3/2023).
Dia mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di rumah BC sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Dari informasi itu, anggota Satres Narkoba Polres Gumas Polsek Tewah melakukan penyelidikan dan menangkap BC yang saat itu sedang berada di rumahnya.
”Saat diperiksa dan digeledah dengan disaksikan dua orang saksi, ditemukan satu paket sabu tadi. Kami pun melakukan pengembangan dengan menginterogasi BC, dan dia mengaku satu paket sabu itu didapat dari AB,” terangnya.
Selanjutnya, ketika BC akan diamankan ke Kantor Polsek Tewah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata datang AB ke rumah BC. Anggota yang masih berada di rumah itu, langsung mengamankan dan menginterogasi AB.
”Dari interogasi yang kami lakukan, AB membenarkan bahwa barang bukti berupa satu paket sabu yang diamankan dari BC itu berasal dari dirinya,” tutur Budi.
Kemudian, kedua pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu ini diamankan ke kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.
”Keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yakni minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (ahs)