Akibat Permasalahan Lahan, Terjadilah Penganiayaan

1944
Pelaku penganiayaan yang diamankan Satresmob Polres Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Permasalahan lahan yang berujung terjadinya penganiayaan hingga membuat korbannya mengalami luka yang cukup parah di bagian tangan terjadi di Desa Muroi Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

Dari keterangan pihak kepolisian Polres Kapuas mengatakan kronologis kejadian di saat saksi yang tidak lain adik korban memberi tahu korban Ahmad Susanto (32) warga Desa Mantangai Hulu Kecamatan Mantangai, bahwa ada seorang pencuri buah sawit di tempatnya bekerja.

“Mendapatkan laporan dari saksi, korban mendatangi ke lokasi untuk mengecek lokasi tersebut. Pada saat itu korban bertemu dengan pelaku bernama Ahmad Arianto Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawa Hartono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Senin (17/4/2023).

Lanjutnya, di saat korban bertemu dengan pelaku, pelaku pun sembat berkata dengan korban untuk melarang korban tidak bekerja lagi di lokasi karena merasa lokasi tersebut milik pelaku dan terjadi keributan antara korban dan pelaku.

“Ketika membalikkan badan ingin meninggalkan pelaku, pelaku menyerang dengan cara membacok korban menggunakan parang yang mengenai tangan sebelah kanan korban, akibat kejadian itu korban dibawa ke Puskesmas Sepang untuk penanganan medis lebih lanjut,” jelasnya.

Melihat korban terluka, pelaku pun langsung kabur meninggalkan korban, dimana korban dilarikan ke puskesmas terdekat setelah ditemukan oleh beberapa saksi, untuk mendapatkan pertolongan.

“Korban membuat laporan yang langsung ditindaklanjuti, hingga berhasil mengamankan pelaku di Desa Saka Mangkahai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas. Pelaku pun dikenakan dengan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. (put)