BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Perselisihan yang disebabkan saling berebut jam karaoke di sebuah warung di jalan Trans Kalimantan (Jalan Jepang) Desa Pulau Telo Rt 01 Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, berujung penikaman terhadap korban yang mengakibatkan luka berat, Pada hari sabtu tanggal (15/4/2023) sekitar pukul 22.30 Wib.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas IPTU Iyudi Hartanto membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan kronologis kejadian, pelapor mendapat kabar bahwa keponakannya yakni korban bernama Marhat telah masuk rumah sakit Kapuas karena mengalami luka akibat penganiayaan.
Penganiayaan tersebut diperkirakan terjadi pukul 21.30 Wib di depan warung MIA Jalan Trans Kalimantan ( Jalan Jepang) Desa Pulau Telo Rt 01 Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, setelah sampai di rumah sakit pelapor mendapati keponakannya benar mengalami luka di antara dagu, leher dan dada akibat tikaman pisau yang diduga dilakukan oleh Muhammad Saini warga Sei Rimbut RT 04 Desa Sei Asam Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas.
Dan saat ini sedang dilakukan tindakan medis oleh pihak RSUD H. Soemarno Sostroatmojo Kapuas, atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
“Motif pelaku yakni setelah terjadi perkelahian antara pelaku dan korban yang disebabkan saling berebut jam karaoke. Hal tersebut membuat pelaku marah seketika mengambil pisau milik temannya dan langsung menusukkan beberapa kali ke arah perut korban,” ungkapnya, Senin (17/4/2023).
Atas kejadian itu, kepolisian berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 sekitar pukul 02.00 Wib. Barang bukti yang diamankan berupa satu (satu) bilah pisau dengan gagang berwarna cokelat dan hasil visum et repertum.
“Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” pungkasnya. (put)