NH Sembunyikan Sabu dalam Box Motor

7 55
NH (32) menunjukkan barang bukti sabu di kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Minggu (30/4/2023)

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Ada banyak cara yang dilakukan pengedar narkoba jenis sabu untuk mengelabui aparat kepolisian sehingga tidak tertangkap. Seperti dilakukan tersangka NH (32) yang menyembunyikan barang haram itu di dalam box sebelah kanan motor miliknya.

“Di dalam box motor milik NH, ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor 1,07 gram,” ujar Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Minggu (30/4/2023).

Dia mengatakan, NH ditangkap pada Sabtu (29/4) pukul 17.30 WIB, di Jalan Temanggung Tuwan, Kelurahan Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas. Penangkapannya itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di ruas jalan tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

“Saat dilakukan penyelidikan, ada tersangka NH berada di jalan tersebut. Kemudian kami melakukan penggeledahan, dan ditemukan dua paket sabu dari dalam box sebelah kanan motor warna hitam dengan nomor polisi KH 3950 HI,” jelasnya.

Selanjutnya, NH bersama barang bukti sabu dan sepeda motor miliknya dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk penyelidikan lebih lanjut, sehingga bisa ditentukan tindakan proses selanjutnya.

“NH akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Junto pasal 112 ayat (1) Junto pasal 127 ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ahs)