BALANGANEWS, PULANG PISAU – Meskipun pandemi Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau belum sepenuhnya berakhir, namun Pemkab Pulang Pisau akan menerapkan kenormalan baru (New Normal) bagi Aparatur Sipil Negara di wilayah kabupaten itu.
Kenormalan baru bagi ASN di wilayah Kabupaten Pulang Pisau ini mengacu pada SE Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Ir H Saripudin membenarkan rencana ASN menerapkan New Normal di lingkup Pemkab Pulang Pisau dalam waktu dekat ini. Saripudin mengungkapkan beberapa syarat wajib yang harus dipatuhi ASN memasuki fase New Normal tersebut.
Dia mengakui bahwa kondisi Pulang Pisau saat ini belum sepenuhnya stabil, pertambahan kasus positif Covid-19 masih terjadi. Namun ia meminta kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan edukasi dan contoh penerapan protokol kesehatan kepada ASN di lingkungan kerjanya masing-masing.
“Kita minta kepada seluruh PNS, CPNS, dan TKHL yang masuk kerja diwajibkan memakai masker, cuci tangan, dan memberlakukan physical distancing, bagi yang melanggar aturan tersebut diminta agar pimpinan OPD memberikan sanksi tegas,” tukasnya, Jumat (12/6/2020) di Pulang Pisau.
Sebelum memasuki kantor, selain wajib menggunakan masker, ASN dan TKHL diminta cuci tangan dengan air dan sabun, serta diperiksa suhu tubuhnya terlebih dahulu. “Ini juga berlaku bagi masyarakat yang berurusan di kantor tersebut,” ucapnya.
Syarat-syarat di atas merupakan kewajiban yang harus dijalankan untuk menghadapi fase kenormalan baru bagi ASN di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Dimulai dari dinas-dinas, badan, kantor di lingkup Pemkab Pulang Pisau.
“Kita berharap ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat sebelum kita menerapkan New Normal secara keseluruhan, sejauh ini kita sudah melayangkan surat kepada Bupati untuk ditandatangani keabsahannya,” ujarnya seraya menyebut jadwal kerja ASN tetap seperti biasa yaitu Senin-Kamis 07.15 sd 15.45.Wib, dan Jumat 06.30 -11.00 Wib. (nor)