BALANGANEWS, PULANG PISAU – Sekretaris gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Covid-19 Pulang PIsau, H Salahudin mengatakan, sebaiknya pemerintah daerah memberikan kelonggaran kepada warga umat muslim untuk melaksanakan aktifitas ibadah salat Idul Adha dan penyembelihan kurban tahun 1441 Hijriyah ini.
“Kita mengetahui, Kementerian Agama RI telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan kurban, menurut saya pribadi sikap pemerintah harusnya memperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah yakni melaksanakan protokol kesehatan,” tegas Salahudin yang juga Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (10/7/2020).
Dia juga menambahkan, kasus Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau saat ini cenderung menurun dalam satu bulan terakhir ini. Sebab itu, ujarnya, sudah sepantasnya pemerintah daerah memberikan kelonggaran karena diketahui Pulang Pisau saat ini tengah memasuki fase New Normal sejak sepekan lalu.
Salahudin mengakui, hingga saat ini memang belum ada sikap resmi pemerintah daerah menindaklanjuti SE Kemenag RI terkait penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan kurban. “Hal ini akan dibahas nanti di rapat gugus tugas dengan ketua gugus yang juga sekaligus Bupati Pulang Pisau,” tuturnya.
Sementara Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pulang Pisau, H Masrani Arsyad melalui Kasubag TU, Khairani mengatakan, terkait SE Kemenag RI No. 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Diterangkannya, salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau oleh tim gugus tugas daerah.
“Pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid, ruangan dengan persyaratan sesuai isi SE Kemenag RI,” ucapnya kepada media ini baru-baru tadi.
Dalam waktu dekat ini, lanjut Khairani, pihaknya akan segera menyampaikannya ke masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, pengurus masjid di seluruh Pulang Pisau, serta kepada pihak-pihak yang akan melakukan penyembelihan kurban, dengan tetap memperhatikan syariat Islam terhadap pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban ini. (nor)