Kenaikan Tagihan Listrik Dinilai Wajar, Murni Pemakaian Pelanggan

Manajer PT PLN ULP Pulang Pisau, Muhammad Fitrizal

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Manajer PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Pulang Pisau Muhammad Fitrizal, Selasa (21/7/2020) mengatakan, kenaikan tagihan listrik pascabayar bulan ini dinilainya wajar dan murni karena meningkatnya penggunaan energi listrik pelanggan.

“Yang namanya pemakaian energi listrik, polanya ada di masyarakat sendiri, jika memang tagihannya naik itu murni karena meningkatnya penggunaan energi pelanggan sendiri. PLN sendiri belum ada kebijakan menaikkan tarif dasar listrik,” kata Muhammad Fitrizal saat disambangi sejumlah media di ruang kerjanya.

Menurut pengakuannya, memang sering terjadi miss komunikasi antara pihak PLN dan pelanggan listrik pascabayar terkait hitung-hitungan penggunaan energi listrik. “Ini sudah terjadi saat saya bertugas di Banjarmasin, pertanyaan ini sudah klise sering saya alami sebelumnya,” kata dia.

Perlu diketahui, lanjutnya, penggunaan energi listrik ini tidak bisa diukur dengan perasaan, oleh sebab itu ada kWh meter yang mengukur secara pasti penggunaan energi listrik pelanggan. Menurutnya PLN tidak pernah mengutak atik kWh milik pelanggan, karena ada sanksi jika segelnya dibuka.

“Kondisi kWh meter ini tidak berubah, PLN sendiri pun tidak mungkin mengutak atik kWh meter pelanggan yang jumlahnya ribuan, bagaimana cara mengutak atiknya, lagi pula kWh meter itu disegel, dan apabila dibuka akan ada sanksi denda,” kata Fitrizal.

Namun dia mengakui, ada sisi kelemahan bagi pelanggan yang menggunakan kWh meter pascabayar, sebab tidak dapat mengetahui jumlah energi yang dipakai oleh pelanggan. Berbeda dengan kWh meter prabayar atau sistem token, penggunaan listrik bahkan daya dapat dipantau dengan cara yang mudah menggunakan fitur yang tersedia di kWh meter tersebut.

“Saya menyarankan pelanggan yang kWh meternya masih menggunakan pascabayar agar bermigrasi atau beralih ke kWh meter token atau prabayar. Dengan begitu akan mudah diketahui seberapa banyak penggunaan energi yang dipakai oleh pelanggan dengan cara memanfaatkan fitur yang tersedia di kWh meter prabayar,” ujarnya.

Menanggapi keluhan kenaikan tagihan listrik pascabayar, Fitrizal juga menjelaskan bahwa lonjakan pembayaran hingga 100 persen yang dialami pelanggan dari bulan sebelumnya lantaran sejak bulan Maret lalu PLN tidak melakukan pencatatan kWh listrik ke rumah-rumah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Tagihan pemakaian kWh diambil dari rata-rata angka yang dibayarkan pelanggan sebelumnya.

“Nah saat terjadi pandemi Covid-19, aktifitas WFH atau bekerja dari rumah berjalan berimbas pada meningkatnya pemakaian listrik pelanggan.Terutama pada bulan Maret, April dan Mei namun saat itu pelanggan hanya membayar rata-rata saja. Lalu di bulan Juni dan Juli baru dilakukan pencatatan lagi, nah kekurangan bayar listrik pelanggan saat WFH kemudian dihitung lalu masukan ke tagihan bulan tersebut, makanya pembayaran jadi naik,” ungkap pria yang pernah bertugas di PLN kota Banjarmasin ini.

Pihaknya pun memaklumi, terjadinya komplain oleh masyarakat karena para pelanggan tidak mengetahui hal tersebut. Untuk menjawab hal tersebut, PLN pun dikatakan Fitrizal sangat terbuka menerima segala pertanyaan dari masyarakat.

“Bagi yang merasa pembayarannya tidak sesuai bisa datang ke kantor nanti petugas akan mencocokkan dengan kWh rekening. Sebab menghitung pemakaian beban listrik tidak bisa pakai perasaan, tapi harus tercatat sesuai dengan kWh. Jika memang ada kekeliruan, PLN akan mengkoreksi tagihan pelanggan sesuai dengan stand kWh di lapangan,” ungkap Fitrizal. (nor)