Pemkab Pulpis Bakal Terapkan Sanksi Bagi ASN dan Masyarakat Melanggar Protokol Kesehatan

dr. Muliyanto Budihardjo, MHlth. Sc

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Meskipun saat ini Kabupaten Pulang Pisau telah memasuki transisi Adaptasi Kebiasaan Baru dengan berubahnya status gugus tugas menjadi Komite Satgas Covid-19, namun implementasi protokol kesehatan akan semakin diperketat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, dr Muliyanto Budihardjo, Sabtu (1/8/2020) mengatakan, Pemkab Pulang Pisau bakal menerapkan sanksi bagi masyarakat atau ASN yang ditemukan melanggar protokol kesehatan, namun ia tidak merincikan bagaimana bentuk sanksinya.

“Kita belum tahu bagaimana bentuk sanksinya, bisa berupa denda atau sanksi lainnya, atau sanksi denda bisa diganti dengan sanksi sosial yang menimbulkan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan, bentuk sanksinya masih dikoordinasikan dengan Pak Bupati,” kata dr Mul, panggilan akrabnya.

Menurut dia, untuk menerapkan sanksi kepada masyarakat atau ASN yang tidak mematuhi protokol kesehatan perlu ada payung hukumnya. Sanksi tidak bisa sembarang diberlakukan kalau tidak ada dasar hukumnya. “Mungkin akan dikeluarkan semacam Perbub atau SK Bupati untuk melegalkan sanksi itu,” ucapnya.

Dikatakannya, transformasi gugus tugas menjadi Komite Satgas Covid-19 tidak melemahkan fungsinya dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Pulang Pisau. Sebaliknya, tindakan pencegahan akan semakin aktif dengan sistem mobile.

“Justru upaya pencegahan semakin diperketat. Setiap hari akan ada mobile dari tim komite Satgas Covid-19 yang akan mengawasi areal perkantoran dan tempat-tempat keramaian publik, jika ditemukan ada pelanggaran protokol kesehatan akan diberi sanksi sesuai keputusan bupati,” tukasnya.

Sementara info grafik kasus Covid-19 di Pulang Pisau, Sabtu (1/8/2020) hari ini sebanyak 44 pasien kasus konfirmasi, 31 orang dinyatakan sembuh, 2 meninggal dunia, dan 11 pasien dirawat di RSUD Pulang Pisau. Pada kasus Kontak Erat hari ini sebanyak 27 orang warga asal Desa Sidodadi, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau. (nor)