BALANGANEWS, PULANG PISAU – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau, Drs Eknamensi Tawun mengatakan, besok Kamis (13/8/2020), Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo akan meluncurkan (Launching) program bantuan sosial tunai (BST) terdampak Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau.
Kegiatan launching ini digelar di halaman Kantor Dinsos Kabupaten Pulang Pisau bersama dengan Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau sebagai patner penyaluran. “Besok Bupati Pulang Pisau akan menyerahkan secara simbolis BST kepada sejumlah warga yang ditunjuk, kemudian jadwal penyalurannya akan dimulai Selasa (18/8/2020) mendatang,” kata Tawun, Rabu (12/8/2020) di Pulang Pisau.
Dikatakannya, ketentuan penerima BST ini diatur melalui SK Bupati Pulang Pisau Nomor 376 Tahun 2020 tanggal 28 Juli 2020 tentang Penetapan Daftar Penerima Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Bencana Non Alam Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SK Bupati Pulang Pisau itu disebutkan, bahwa data by name by address (BNBA) final penerima BST ini sudah diterima oleh Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau dan siap dilakukan pendistribusiannya. Sebelum dilaksanakan penyaluran agar data BNBA tersebut diverifikasi kembali agar tidak tumpang tindih dengan Bansos lain.
“Verifikasi tersebut antara lain, layak, mampu, ganda, dan tidak ditemukan. Apabila ada data BNBA yang memenuhi unsur tersebut maka kemungkinan akan dicoret,” tegas Tawun menjelaskan isi SK Bupati Pulang Pisau tentang BST tersebut.
Lokasi pengambilan bantuan di Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau dan Bank Kalteng unit Pulang Pisau yang ada di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. “Pengambilan bantuan dilakukan secara kolektif oleh Kepala Desa dengan membuat surat kuasa kolektif yang sudah disiapkan formatnya,” ungkap Tawun.
Dijelaskannya pula, apabila terjadi kesalahan data baik nama atau NIK dengan daftar penerima bantuan agar pihak desa membuat Surat Keterangan Kesalahan Data dan dilampirkan saat pengambilan bantuan.
“Untuk menjaga keamanan uang bantuan agar pihak desa berkoordinasi dengan Polsek atau Babinkamtibmas untuk membantu pengawalan saat pengambilan uang bantuan,” tukas Tawun seraya mengatakan jika terdapat hal yang kurang jelas dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau di Nomor 0813 4721 6901. (nor)