BALANGANEWS, PULANG PISAU –Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Pulang Pisau, telah mengusulkan sebanyak 1.873 pelaku usaha untuk menerima Bantuan Presiden atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ke Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
“Betul, kami sudah mengusulkan sebanyak 1.873 data pelaku usaha di wilayah Kabupaten Pulang Pisau ke Kementerian Koperasi dan UKM RI, saat ini kita masih menunggu kapan disalurkan,” kata Kepala Disperindagkop dan UKM, Elieser Jaya, saat dikunjungi di ruang kerjanya, Rabu (2/8/2020).
Menurutnya penyaluran tergantung pusat, belum diketahui lewat perbankan mana disalurkan. Dia berharap September ini sudah disalurkan kepada masyarakat pelaku usaha yang berhak menerima BPUM ini.
Mengenai data pelaku usaha penerima BPUM itu, Elieser menjelaskan, pendataan dilakukan bulan lalu dengan batas akhir tanggal 24 Agustus 2020. “Pada tanggal 24 Agustus sudah kami upload datanya, kita berharap pusat mengabulkan semua data usulan tersebut,” ungkapnya.
Dia mengakui, tidak semua pelaku usaha terakomodir dalam pengusulan bantuan BPUM ini karena proses pendataan dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.
“Bagi pelaku usaha yang baru mengusulkan setelah tanggal 24 Agustus 2020 akan dimasukkan dalam program bantuan penguatan modal usaha yang sumber dananya dari APBD Kabupaten Pulang Pisau, batas pengusulan sampai tanggal 4 September 2020,” ungkapnya.
Elieser menegaskan, bantuan BPUM ini bukan bantuan pinjaman modal usaha, tapi bantuan penguatan modal usaha. “Mereka yang menerima adalah masyarakat yang memang benar-benar memiliki usaha mikro untuk dikembangkan, bukan masyarakat yang belum memiliki usaha, dan dana bantuan tidak perlu dikembalikan,” ujarnya.
Dikatakannya, bantuan BPUM ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dengan target 12 juta pelaku usaha di seluruh Indonesia. Bantuan disalurkan sebesar Rp.2,4 juta per pelaku usaha.
Kepada masyarakat pelaku usaha yang tidak masuk dalam usulan bantuan pusat ini tidak perlu berkecil hati. Sebab, kata Elieser, pemerintah kabupaten telah menganggarkan dana bantuan produktif untuk pelaku usaha yang bersumber dari APBD kabupaten.
“Untuk mengakomodir masyarakat pelaku usaha di Kabupaten Pulang Pisau yang tidak masuk dalam pengusulan bantuan BPUM, pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah menyiapkan program pemulihan ekonomi kabupaten, saat ini program tersebut masih dalam proses,” tukasnya. (nor)