Jelang Pilkada Warga Net Diminta Bijak Gunakan Medsos, Insyafi : Jari Kamu Harimau Kamu

Sosialisasi Pengembangan Pengawasan Pemilu Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan Media Massa menjelang Pilkada tahun 2020 yang digelar Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau di aula Bappedalitbang kabupaten setempat, Selasa (29/9/2020)

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pulang Pisau, Moh Insyafi meminta agar warga pengguna media sosial (Medsos) bijak membagikan (share) atau komentar terkait dukungan calon kepala daerah menjelang Pilkada Kalteng 2020.

“Kalau dulu pepatah lama mulut kamu harimau kamu, di medsos ini jari kamu bisa jadi harimau kamu,” tegas Insyafi saat memberikan materi di acara sosialisasi Pengembangan Pengawasan Pemilu Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan Media Massa menjelang Pilkada tahun 2020 yang digelar Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau di aula Bappedalitbang kabupaten setempat, Selasa (29/9/2020) kemarin.

Sebab, menurut Insyafi, pengguna medsos yang membagikan berita hoax, kalimat yang mengandung ujaran kebencian atau SARA dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

“Masyarakat harus selektif membagikan materi-materi dukungan kepada calon tertentu, saring dulu informasinya, baru sharing, jangan sampai postingan kita justru merugikan diri kita sendiri,” lanjut Insyafi dalam kegiatan yang melibatkan sejumlah wartawan, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di Kabupaten Pulang Pisau.

Hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Kesehatan Pulang Pisau, dr Mulyanto Budihardjo, Kepala Dinas Kominfo Pulang Pisau, Moh Insyafi serta Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kalteng, Hj Siti Wahidah.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Pulang Pisau, Ubeng Itun mengatakan, bahwa sosialisasi bersama OMS dan Media Massa ini bertujuan untuk mengawal jalannya tahapan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020, yang sesuai aturan berlaku.

“Kegiatan ini tidak lain untuk menyamakan persepsi dan pandangan masyarakat terhadap pentingnya pengawasan Pemilu, apalagi situasi saat ini masih Pandemi Covid-19,” ucap Ubeng.

Sementara Koordinator Divisi Bawaslu Kalteng, Hj Siti Wahidah menginginkan agar masyarakat turut ambil bagian dalam mengawasi pesta demokrasi tersebut. Keterlibatan masyarakat dan media massa dalam pengawasan tentu membantu tugas dan kinerja Bawaslu.

“Masyarakat bisa melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan pelanggaran dalam tahapan pelaksanaan Pilkada ini, baik yang melanggar protokol kesehatan, money politik, ujaran kebencian yang merugikan pasangan calon atau pelanggaran lainnya, Bawaslu akan memproses setiap laporan yang disampaikan,” tegas Wahidah. (nor)