Cawagub Kalteng Edy Pratowo Teken Pakta Integritas Patuhi Protokol Kesehatan

Cawagub Kalteng, H Edy Pratowo menandatangani Pakta Integritas Patuh Protokol Kesehatan yang digelar Bawaslu Kalteng via join meeting, di Palangka Raya, Selasa (6/10/2020) pagi

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Calon Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo menandatangani Pakta Integritas untuk mematuhi Protokol Kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada Kalteng 2020.

Kegiatan penandatanganan Pakta Integritas ini digagas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng yang dilaksanakan secara join meeting menggunakan aplikasi zoom dan dapat diikuti masyarakat secara langsung melalui kanal youtube dan facebook Bawaslu Provinsi Kalteng, Selasa pagi (6/10/2020) sekira pukul 08.00 WIB.

Edy Pratowo sendiri mengikuti kegiatan ini di Kantor PDI Perjuangan Provinsi Kalteng di Palangka Raya didampingi sejumlah pengurus partai pengusung di antaranya, PDI P, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, PAN, PKS, Perindo, dan PBB.

Turut serta dalam penandatanganan Pakta Integritas tersebut, selain masing-masing Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 dan Paslon nomor urut 2 yakni Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar dan Sugianto Sabran-Edy Pratowo, juga diikuti Plt Gubernur Kalteng, Kapolda Kalteng, Kejaksaan Tinggi Negeri Kalteng, Danrem 102/Panju Panjung Kalteng, Ketua KPU Kalteng, dan Ketua Bawaslu Kalteng.

Penandatanganan Pakta Integritas ini berdasarkan surat Bawaslu RI No.0561/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 Tanggal 22 September 2020 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Covid-19 pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, dan surat Bawaslu RI No.0667/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 tanggal 23 September perihal Penyampaian Struktur dan Mekanisme Kerja Pokja.

Berdasarkan surat Bawaslu RI tersebut, Bawaslu Provinsi Kalteng menyelenggarakan Deklarasi berupa penandatanganan Pakta Integritas bagi peserta pemilih, baik Paslon Kepala Daerah dan /atau Tim Kampanye Paslon Kepala Daerah untuk patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19 pada Pilgub Kalteng 2020. (nor)