BALANGANEWS, PULANG PISAU – Seorang pelaku tindak pidana pencurian 2 buah Laptop dan 1 Drone milik PT SCP 1 Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau berhasil ditangkap jajaran Polsek Sebangau Kuala, Selasa (7/10/2020) pagi.
Pelaku berinisial S (26) diketahui warga Aluan Besar, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan diringkus di lingkungan perusahaan kelapa sawit PT SCP 1.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Sebangau Kuala, Ipda Bimo Setyawan menyampaikan pihaknya menerima laporan kehilangan dari Humas PT SCP 1 dan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Lokasi pencuriannya di Guest House Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. SCP 1 desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala pada hari Sabtu (3/10/2020) sekitar pukul 05.00 WIB,” kata Kapolsek.
Dia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni dua unit laptop beserta charge-nya dan satu unit drone yang sangat dibutuhkan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk mendeteksi titik hotspot dimusim kemarau saat sekarang ini.
“Awal kejadiannya pelaku memang mengetahui keberadaan drone tersebut di Guest House kamar nomor 5 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SCP 1, dan dari situlah timbul niat pelaku ingin memiliki barang tersebut,” terang Bimo.
Kemudian lanjutnya, tepatnya pada hari sabtu tanggal 03 oktober 2020 sekira jam 02.00 WIB, pelaku melangsungkan niatnya untuk mengambil drone tersebut. “Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” sebut Kapolsek. (nor)