BALANGANEWS, pulang pisau – Pengadilan Negeri Pulang Pisau menjatuhkan vonis hukuman penjara atas Lina (40) terdakwa pembunuh suaminya sendiri selama 12,6 tahun.
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa ini jauh lebih ringan karena beberapa pertimbangan Majelis Hakim. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Torry Saputra, SH dan Kristalina, SH menuntut terdakwa dengan pasal pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, pasal 340 KUHP Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP berupa pidana penjara selama 15 tahun.
Sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan cara menggorok leher dan memotong kemaluan suaminya itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Rabu (7/10/2020) secara virtual dipimpin Majelis Hakim diketuai oleh Agung Nugroho SH, dengan Hakim anggota Ismaya Salindri SH, dan Dwi Fajriyah SH dengan agenda membacakan amar putusan.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Agung Nugroho menjatuhkan vonis kepada terdakwa Lina, berupa pidana selama 12 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristalina, SH mengaku pikir-pikir.
Sebelumnya, dalam sidang pembelaan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi dikemudian hari.
Terdakwa juga mengaku masih ada tanggungan 3 orang anaknya, sehingga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim memutuskan hukuman yang seringan-ringannya.
Sementara Penasehat hukum Terdakwa, Ismael SH menyampaikan, selain terdakwa Lina telah menyesali perbuatannya. Selama persidangan, terdakwa berterus terang dan tidak menyulitkan jalannya persidangan.
“Terdakwa sebagai Ibu yang memiliki 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang dari ibunya dan meminta Majelis Hakim memutus dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa seringan-ringannya,” kata Ismael. (nor)