Dewan Konsultasi ke Provinsi Soal Pengangkatan Bupati Pulpis

Unsur pimpinan dan sekretaris DPRD Pulang Pisau saat berkonsultasi mengenai pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati Pulang Pisau di Biro Pemerintahan Provinsi Kalteng

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalteng tentang mekanisme pengusulan pengangkatan Bupati Pulang Pisau setelah ditetapkannya H Edy Pratowo sebagai Calon Wakil Gubernur Kalteng Terpilih beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman SAg kepada NUSAKALIMANTAN.COM membenarkan berkaitan dengan rencana pengangkatan Wakil Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menjadi Bupati periode 2018 – 2023, DPRD kabupaten Pulang Pisau sudah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Sekda Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Pemerintah.

Secara eksplisit H Fadli mengungkapkan, terdapat beberapa syarat sesuai ketentuan yang berlaku dalam hal pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati, diantaranya adalah kelengkapan dan keaslian dokumen-dokumen, dan setidaknya fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pemberhentian Bupati.

“Jika syarat di atas terpenuhi, maka DPRD Kabupaten Pulang Pisau akan menetapkan jadwal paripurna DPRD tentang Pengumuman Pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati. Kemudian berita acara DPRD Kabupaten Pulang Pisau tentang Pengumuman Pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati, dan surat usulan pimpinan DPRD kabupaten kepada Mendagri melalui Gubernur, selanjutnya Gubernur melayangkan surat usulan kepada Mendagri,” papar H Fadli.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari pihak Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalteng mengenai kapan SK Pemberhentian dikeluarkan oleh Mendagri. Setelah itu, baru Biro Pemerintahan menyampaikan surat resmi kepada Bagian Pemerintahan Setda Pulang Pisau.

“Selanjutnya Bagian Pemerintahan Setda Pulang Pisau menyurati DPRD Pulang Pisau meminta agar ditetapkan jadwal paripurna usul pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati. Dalam hal ini DPRD hanya bertindak sebagai pengusul,” tukas Fadli.

Mengenai kapan jadwal tersebut dilaksanakan, Fadli mengaku belum bisa memastikan. Yang jelas, ujarnya, saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalteng tentang salinan SK Pemberhentian Bupati Pulang Pisau yang akan dilantik sebagai Wakil Gubernur Kalteng. (nor)