BALANGANEWS, PULANG PISAU – Tim Daerah Pemilihan (Dapil) III DPRD Pulang Pisau menyampaikan hasil reses yang dilakukan di Kecamatan Kahayan Kuala dan Sebangau Kuala.
Dalam reses tersebut, terjaring sejumlah usulan masyarakat dalam berbagai bidang, baik kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pertanian, perkebunan dan perikanan, serta bidang ekonomi sosial dan keagamaan.
Ketua Tim Dapil III DPRD Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta SIP mengatakan, dasar pelaksanaan jadual kegiatan DPRD Kabupaten Pulang Pisau Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 dan Surat Tugas dari ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau nomor : 090//SPT/DPRD-PP/X/2021, tanggal 25 oktober 2021.
“Hasil reses ini nantinya akan diteruskan ke komisi-komisi DPRD sesuai bidang tugasnya masing-masing,” ujar Jayadi, Kamis (4/11/2021).
Dijelaskan Jayadi, maksud dan tujuan reses ini adalah untuk menghimpun data mencari informasi, menampung dan, menyerap aspirasi masyarakat, melihat secara dekat hasil pembangunan di daerah pemilihan (Dapil III) meliputi Kecamatan Kahayan Kuala dan Kecamatan Sebangau Kuala.
“Secara keseluruhan menyangkut bidang tugas komisi-komisi DPRD Kabupaten Pulang Pisau, selanjutnya permasalahan-permasalahan dan temuan-temuan serta aspirasi dari masyarakat tersebut penyelesaiannya diharapkan dapat dibahas dan ditindaklanjuti oleh komisi-komisi terkait pada DPRD Kabupaten Pulang Pisau sesuai bidang dan tugas dari masing-masing komisi tersebut,” terang Jayadi, 4 Nopember 2021.
Di tim Dapil III ini, imbuh Jayadi, komposisi dan personalianya antara lain dia sendiri H. Ahmad Jayadikarta, SIP, Suhardi, Rahmada, M. Yamin Amur, SE, dan Dewi Sartika.
Sementara sasaran yang menjadi objek reses tim Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau Dapil III ini yaitu, masalah infrastruktur, masalah pendidikan, masalah pemerintahan, masalah pertanian, pertanian dan perikanan, masalah kesehatan, dan masalah ekonomi, sosial, keagamaan yang menjadi aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Jayadi juga menjelaskan bahwa kegiatan reses ini dijadwalkan sesuai waktu pada masa reses masa persidangan III tahun sidang 2021, yaitu selama 4 (empat) hari kerja dari tanggal 25 s.d 28 Oktober 2021.
Kata Jayadi, untuk menghimpun berbagai data, informasi dan aspirasi yang berkembang dimasyarakat maka tim reses anggota DPRD Dapil III menggunakan metode pertemuan dan dialog baik dengan aparat kecamatan, aparat desa, unsur Muspida, tokoh masyarakat, tokoh pemuda maupun dari komponen masyarakat lainnya, dan peninjauan langsung ke lapangan.
Dari hasil penghimpunan data usulan masyarakat, terdapat 40 poin usulan bidang infrastruktur, 6 usulan bidang pendidikan, 10 usulan bidang pemerintahan, 34 usulan bidang pertanian,perkebunan dan perikanan, 5 usulan bidang kesehatan, serta 45 usulan bidang ekonomi sosial dan keagamaan. (nor)